Kontribusi Badan Karantina Indonesia dalam Menjaga Keamanan Pangan Asal Hewan untuk Mendukung Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Indonesia merupakan
salah salah satu negara berkembang yang rakyatnya sebagian besar masih berada
dibawah garis kemiskinan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada
September 2014 jumlah penduduk miskin Indonesia tercatat sebesar 27,73 juta orang
atau mencapai 10,96%. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan
masyarakat Indonesia masih rendah. Banyak faktor yang dapat menyebabkan hal
ini, salah satunya ialah rendahnya kualitas dari sumber daya manusia yang
dimiliki oleh Indonesia. Kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu
indikator penentuan tingkat kesejahteraan. Kualitas sumber daya manusia
berpatokan kepada tiga hal antara lain tingkat harapan hidup, tingkat melek
huruf, dan tingkat daya beli masyarakat.
Untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia yang ada maka diperlukan beberapa strategi salah
satunya ialah peningkatan kualitas pangan yang dikonsumsi. Salah satu bahan
pangan yang sangat penting adalah pangan hewani yang merupakan sumber protein
untuk kecerdasan, memelihara stamina tubuh, mempercepat regenerasi sel, dan
menjaga sel darah merah agar tidak mudah pecah. Pangan hewani merupakan pangan
yang sumbernya berasal dari protein hewani. Indonesia memiliki sumber protein
hewani yang melimpah, meliputi daging sapi, daging ayam, ikan, telur, dan susu.
Konsumsi protein hewani
sangatlah mempengaruhi tingkat kecerdasan dan kualitas sumber daya manusianya.
Hal ini dapat ditunjukkan oleh beberapa negera tetangga kita seperti Malaysia
yang notabene tingkat konsumsi protein hewaninya lebih tinggi, tingkat kualitas
sumber daya manusianya juga lebih tinggi. Hal ini terlihat dari peringkat Human
Development Indeks (HDI) tahun 2007/2008 yang dikeluarkan UNDP. Indonesia
berada pada peringkat ke 107, sedangkan Malaysia pada peringkat ke 63.
Sebagai Negara
berkembang yang tingkat konsumsi protein hewaninya masih sangat rendah,
Indonesia perlu banyak berbenah, mengingat bahwa pentingnya peningkatan
konsumsi protein hewani ini. Pemenuhan kebutuhan protein diakui oleh UNICEF
berkontribusi terhadap 50% pertumbuhan ekonomi dinegara-negara maju, utamanya
konsumsi terhadap protein hewani. Kandungan nutrisi yang dimiliki protein
hewani, baik telur maupun daging lebih tinggi dibandingkan makanan yang paling
digemari masyarakat Indonesia, yaitu tempe dan tahu. Protein telur sekitar
12,5%, daging ayam mencapai 18,5%, sedangkan protein nabati seperti tempe dan
tahu masing-masing hanya 11% dan 7,5 %.
Berdasarkan data dari
FAO (2006), tingkat konsumsi pangan hewani di Indonesia masih sangtlah rendah
dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Rata-rata konsumsi daging
penduduk Indonesia 4,5 kg/kap/thn, tertinggal oleh negara Malaysia (38,5 kg/kap/thn),
Thailand (14 kg/kap/thn), Filipina (8,5 kg/kap/thn) atau Singapura (28
kg/kap/thn). Konsumsi telur tak jauh beda. Indonesia dengan tingkat konsumsi 67
butir/kap/thn masih lebih rendah dibandingkan Thailand (93 butir) dan Cina (304
butir). Demikian juga konsumsi susu, masyarakat Indonesia ada di 7 kg/kap/thn,
sementara Malaysia 20 kg/kap/thn. Apalagi bila dibandingkan dengan masyarakat
AS yang sudah mencapai 100 kg/kap/thn.
Dalam upaya peningkatan
konsumsi protein hewani terdapat berbagai hambatan dan ancaman yang harus
dihadapi. Salah satu ancaman yang berpotensi besar adalah adanya isu terkait
adanya penyakit pada produk hewan dan keamanan produk pangan asal hewan.
Pemerintah sebagai perwujudan dari negara harus mampu melakukan pencegahan
sebagaimana tujuan negara Indonesia yang dituangkan di dalam alinea 2 keempat
pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
Melalui Undang-undang
No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pemerintah telah
melakukan usaha untuk melakukan penjaminan dan memastikan bahwa setiap produk
hewan yang dilalulintaskan harus bebas penyakit dan sesuai dengan standar mutu
kemanan pengan. Berdarkan pasal 7 UU no 21 Tahun 2019 disebutkan bahwa
“Penyelenggraan Karantina Ditujukan salah satunya untuk mencegah masuk, keluar
dan tersebuar hama penyakit Hewan karantina dari di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan
standar keamanan dan mutu”.
Kondisi ini menunjukkan
bahwa lembaga karantina memiliki peranan dan fungsi yang strategis untuk
menjadi penjaga gerbang utama (first
defence line) dalam penjaminan mutu produk hewan yang akan dilalulintaskan.
Sejak pembentukan Badan Karantina
Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023, penyelenggaraan
fungsi perkarantinaan dilaksanakan secara terintegrasi oleh Badan Karantina
Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Karantina Indonesia juga
melaksanakan monitoring, surveilans, dan pengawasan berbasis manajemen risiko
terhadap bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan. Kegiatan tersebut
bertujuan mengevaluasi efektivitas tindakan karantina sekaligus memastikan mutu
dan keamanan pangan tetap terjaga hingga sampai kepada masyarakat.
Pada era globalisasi ini
dimana perdagangan menerapkan NonTariff Barrier (NTB), Badan Karantina
Indonesia memiliki peran sangat krusial dan strategis terkait dengan pengawasan
terhadap produk pangan asal hewan. Pada NTB aturan mainnya ditentukan dan
disepakati melalui Agreement on sanitary
and phytosanitary (SPS) Measures
di bawah perjanjian World Trade
Organization (WTO). Pada kesepakatan
tersebut dinyatakan bahwa dalam kegiatan perdagangan internasional, suatu
negara berhak untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Isu
untuk keamanan pangan diatur lebih lanjut dalam Codex Alimentarius Commission (CAC), sedangkan isu kesehatan hewan
diatur dalam The Office International des
Epizooties atau The World Organization for Animal Health (OIE). Kondisi ini
menunjukkan bahwa badan Karantina Indonesia dapat menjadi salah satu barier
dalam upaya memperlambat derasnya arus impor produk pangan asal hewan yang
belum dipastikan mutu keamanan pangannya.
Karena bertindakan sebagai trade
barrier (halangan perdagangan), karnatina tidak hanya berperan dalam
menjaga kemanan mutu produk pangan asal hewan tetapi juga berperan dalam arus perdagangan
berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah. Oleh sebab itu tidak heran apabila
karantina juga disebut sebagai trade tool (alat perdagangan) untuk melindungi
kepentingan domestiknya.
Dalam menjalankan
fungsi strategis tersebut, Badan Karantina Indonesia tidak hanya berperan
sebagai regulator dalam lalu lintas perdagangan, tetapi juga melaksanakan
berbagai tindakan teknis perkarantinaan untuk memastikan setiap media pembawa
yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia memenuhi persyaratan kesehatan dan
keamanan pangan. Tindakan tersebut dilakukan secara terpadu mulai dari
pemeriksaan dokumen, pemeriksaan identitas, pemeriksaan fisik, hingga tindakan
lanjutan sesuai tingkat risiko yang dimiliki oleh media pembawa. Melalui
rangkaian tindakan tersebut, Badan Karantina Indonesia memastikan bahwa produk
pangan asal hewan yang dilalulintaskan tidak menjadi media penyebaran Hama
Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun ancaman terhadap kesehatan masyarakat.
Selain melaksanakan
tindakan pemeriksaan pada setiap media pembawa, Badan Karantina Indonesia juga
menerapkan pendekatan manajemen risiko
(risk-based quarantine) dalam penyelenggaraan tindakan
karantina. Pendekatan ini dilakukan melalui analisis terhadap tingkat risiko
penyakit berdasarkan jenis komoditas, negara atau daerah asal, jalur pemasukan,
serta data epidemiologi penyakit hewan. Hasil analisis tersebut menjadi dasar
dalam menentukan bentuk tindakan karantina yang tepat sehingga pengawasan dapat
dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan berbasis bukti ilmiah. Dengan
penerapan manajemen risiko, sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada
komoditas yang memiliki risiko tinggi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina
(HPHK) maupun ancaman terhadap keamanan pangan asal hewan.
Dalam pelaksanaan
tindakan karantina, Badan Karantina Indonesia juga didukung oleh laboratorium
pengujian yang berperan sebagai dasar ilmiah dalam pengambilan keputusan.
Apabila hasil pemeriksaan administratif maupun fisik menunjukkan adanya dugaan
ketidaksesuaian atau indikasi penyakit, maka dilakukan pengambilan sampel untuk
diuji di laboratorium. Pengujian tersebut bertujuan mendeteksi keberadaan agen
penyakit, cemaran mikrobiologi, maupun parameter lain yang berkaitan dengan
keamanan pangan asal hewan. Hasil pengujian laboratorium menjadi dasar bagi
pejabat karantina dalam menentukan apakah suatu media pembawa dapat dibebaskan,
ditahan, ditolak, dimusnahkan, atau dikenakan tindakan karantina lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tindakan
pemeriksaan di tempat pemasukan dan pengeluaran, Badan Karantina Indonesia juga
melaksanakan kegiatan monitoring dan surveilans secara berkelanjutan terhadap
lalu lintas komoditas hewan dan produk hewan. Kegiatan ini bertujuan untuk
memperoleh informasi mengenai perkembangan situasi penyakit hewan, mengevaluasi
efektivitas tindakan karantina, serta membangun sistem peringatan dini (early
warning system) terhadap potensi munculnya ancaman baru. Informasi
yang diperoleh melalui kegiatan monitoring dan surveilans menjadi dasar dalam
penyusunan kebijakan pengendalian risiko serta peningkatan sistem pengawasan
keamanan pangan asal hewan di Indonesia.
Peran Badan Karantina
Indonesia juga tidak hanya terbatas pada upaya mencegah masuknya penyakit hewan
dari luar negeri, tetapi juga menjaga keberlangsungan perdagangan domestik
maupun internasional. Melalui penerbitan sertifikat kesehatan dan pelaksanaan
tindakan karantina sesuai standar internasional, Badan Karantina Indonesia
memberikan jaminan bahwa produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan telah
memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan. Jaminan tersebut tidak
hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mengonsumsi produk pangan asal
hewan, tetapi juga meningkatkan daya saing produk peternakan Indonesia di pasar
internasional melalui pemenuhan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures
(SPS).
Di sisi lain,
penyelenggaraan karantina juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Masuknya penyakit hewan menular
strategis dapat menyebabkan penurunan produktivitas ternak, meningkatnya angka
kematian hewan, terganggunya distribusi produk pangan asal hewan, hingga
berkurangnya ketersediaan protein hewani bagi masyarakat. Kondisi tersebut pada
akhirnya dapat memengaruhi stabilitas harga pangan serta menurunkan tingkat
konsumsi protein hewani. Oleh karena itu, keberhasilan Badan Karantina
Indonesia dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan secara tidak
langsung turut menjaga ketersediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh,
dan halal (ASUH), sehingga mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia
dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Segala upaya yang
dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia dalam penjaminan mutu produk pangan
asal hewan menunjukkan bahwa Badan Karantina Indonesia memiliki peran yang
sangat strategis dalam menjaga keamanan pangan asal hewan. Sebagai garda
terdepan (first line of defense), Badan Karantina Indonesia tidak hanya
berperan dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina
(HPHK), tetapi juga memastikan bahwa setiap produk pangan asal hewan yang
dilalulintaskan memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan
nasional maupun standar internasional. Harapannya, dengan adanya jaminan
keamanan pangan asal hewan tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap produk
pangan hewani akan meningkat sehingga konsumsi protein hewani dapat terus
bertambah. Pada akhirnya, kondisi ini akan berkontribusi terhadap peningkatan
kualitas sumber daya manusia, ketahanan pangan nasional, serta kesejahteraan
masyarakat Indonesia.

Komentar
Posting Komentar