Langsung ke konten utama

Kontribusi Badan Karantina Indonesia dalam Menjaga Keamanan Pangan Asal Hewan untuk Mendukung Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

 

Indonesia merupakan salah salah satu negara berkembang yang rakyatnya sebagian besar masih berada dibawah garis kemiskinan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2014 jumlah penduduk miskin Indonesia tercatat sebesar 27,73 juta orang atau mencapai 10,96%. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia masih rendah. Banyak faktor yang dapat menyebabkan hal ini, salah satunya ialah rendahnya kualitas dari sumber daya manusia yang dimiliki oleh Indonesia. Kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu indikator penentuan tingkat kesejahteraan. Kualitas sumber daya manusia berpatokan kepada tiga hal antara lain tingkat harapan hidup, tingkat melek huruf, dan tingkat daya beli masyarakat.

Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada maka diperlukan beberapa strategi salah satunya ialah peningkatan kualitas pangan yang dikonsumsi. Salah satu bahan pangan yang sangat penting adalah pangan hewani yang merupakan sumber protein untuk kecerdasan, memelihara stamina tubuh, mempercepat regenerasi sel, dan menjaga sel darah merah agar tidak mudah pecah. Pangan hewani merupakan pangan yang sumbernya berasal dari protein hewani. Indonesia memiliki sumber protein hewani yang melimpah, meliputi daging sapi, daging ayam, ikan, telur, dan susu.

Konsumsi protein hewani sangatlah mempengaruhi tingkat kecerdasan dan kualitas sumber daya manusianya. Hal ini dapat ditunjukkan oleh beberapa negera tetangga kita seperti Malaysia yang notabene tingkat konsumsi protein hewaninya lebih tinggi, tingkat kualitas sumber daya manusianya juga lebih tinggi. Hal ini terlihat dari peringkat Human Development Indeks (HDI) tahun 2007/2008 yang dikeluarkan UNDP. Indonesia berada pada peringkat ke 107, sedangkan Malaysia pada peringkat ke 63.

Sebagai Negara berkembang yang tingkat konsumsi protein hewaninya masih sangat rendah, Indonesia perlu banyak berbenah, mengingat bahwa pentingnya peningkatan konsumsi protein hewani ini. Pemenuhan kebutuhan protein diakui oleh UNICEF berkontribusi terhadap 50% pertumbuhan ekonomi dinegara-negara maju, utamanya konsumsi terhadap protein hewani. Kandungan nutrisi yang dimiliki protein hewani, baik telur maupun daging lebih tinggi dibandingkan makanan yang paling digemari masyarakat Indonesia, yaitu tempe dan tahu. Protein telur sekitar 12,5%, daging ayam mencapai 18,5%, sedangkan protein nabati seperti tempe dan tahu masing-masing hanya 11% dan 7,5 %.

Berdasarkan data dari FAO (2006), tingkat konsumsi pangan hewani di Indonesia masih sangtlah rendah dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Rata-rata konsumsi daging penduduk Indonesia 4,5 kg/kap/thn, tertinggal oleh negara Malaysia (38,5 kg/kap/thn), Thailand (14 kg/kap/thn), Filipina (8,5 kg/kap/thn) atau Singapura (28 kg/kap/thn). Konsumsi telur tak jauh beda. Indonesia dengan tingkat konsumsi 67 butir/kap/thn masih lebih rendah dibandingkan Thailand (93 butir) dan Cina (304 butir). Demikian juga konsumsi susu, masyarakat Indonesia ada di 7 kg/kap/thn, sementara Malaysia 20 kg/kap/thn. Apalagi bila dibandingkan dengan masyarakat AS yang sudah mencapai 100 kg/kap/thn.

Dalam upaya peningkatan konsumsi protein hewani terdapat berbagai hambatan dan ancaman yang harus dihadapi. Salah satu ancaman yang berpotensi besar adalah adanya isu terkait adanya penyakit pada produk hewan dan keamanan produk pangan asal hewan. Pemerintah sebagai perwujudan dari negara harus mampu melakukan pencegahan sebagaimana tujuan negara Indonesia yang dituangkan di dalam alinea 2 keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Melalui Undang-undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pemerintah telah melakukan usaha untuk melakukan penjaminan dan memastikan bahwa setiap produk hewan yang dilalulintaskan harus bebas penyakit dan sesuai dengan standar mutu kemanan pengan. Berdarkan pasal 7 UU no 21 Tahun 2019 disebutkan bahwa “Penyelenggraan Karantina Ditujukan salah satunya untuk mencegah masuk, keluar dan tersebuar hama penyakit Hewan karantina dari di  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu”.  

Kondisi ini menunjukkan bahwa lembaga karantina memiliki peranan dan fungsi yang strategis untuk menjadi penjaga gerbang utama (first defence line) dalam penjaminan mutu produk hewan yang akan dilalulintaskan.  Sejak pembentukan Badan Karantina Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023, penyelenggaraan fungsi perkarantinaan dilaksanakan secara terintegrasi oleh Badan Karantina Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Karantina Indonesia juga melaksanakan monitoring, surveilans, dan pengawasan berbasis manajemen risiko terhadap bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan. Kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi efektivitas tindakan karantina sekaligus memastikan mutu dan keamanan pangan tetap terjaga hingga sampai kepada masyarakat.

Pada era globalisasi ini dimana perdagangan menerapkan NonTariff Barrier (NTB), Badan Karantina Indonesia memiliki peran sangat krusial dan strategis terkait dengan pengawasan terhadap produk pangan asal hewan. Pada NTB aturan mainnya ditentukan dan disepakati melalui Agreement on sanitary and phytosanitary (SPS) Measures di bawah perjanjian World Trade Organization (WTO).  Pada kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa dalam kegiatan perdagangan internasional, suatu negara berhak untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Isu untuk keamanan pangan diatur lebih lanjut dalam Codex Alimentarius Commission (CAC), sedangkan isu kesehatan hewan diatur dalam The Office International des Epizooties atau The World Organization for Animal Health (OIE). Kondisi ini menunjukkan bahwa badan Karantina Indonesia dapat menjadi salah satu barier dalam upaya memperlambat derasnya arus impor produk pangan asal hewan yang belum dipastikan mutu keamanan pangannya.  Karena bertindakan sebagai trade barrier (halangan perdagangan), karnatina tidak hanya berperan dalam menjaga kemanan mutu produk pangan asal hewan  tetapi juga berperan dalam arus perdagangan berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah. Oleh sebab itu tidak heran apabila karantina juga disebut sebagai trade tool (alat perdagangan) untuk melindungi kepentingan domestiknya.

Dalam menjalankan fungsi strategis tersebut, Badan Karantina Indonesia tidak hanya berperan sebagai regulator dalam lalu lintas perdagangan, tetapi juga melaksanakan berbagai tindakan teknis perkarantinaan untuk memastikan setiap media pembawa yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan. Tindakan tersebut dilakukan secara terpadu mulai dari pemeriksaan dokumen, pemeriksaan identitas, pemeriksaan fisik, hingga tindakan lanjutan sesuai tingkat risiko yang dimiliki oleh media pembawa. Melalui rangkaian tindakan tersebut, Badan Karantina Indonesia memastikan bahwa produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan tidak menjadi media penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

Selain melaksanakan tindakan pemeriksaan pada setiap media pembawa, Badan Karantina Indonesia juga menerapkan pendekatan manajemen risiko (risk-based quarantine) dalam penyelenggaraan tindakan karantina. Pendekatan ini dilakukan melalui analisis terhadap tingkat risiko penyakit berdasarkan jenis komoditas, negara atau daerah asal, jalur pemasukan, serta data epidemiologi penyakit hewan. Hasil analisis tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk tindakan karantina yang tepat sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan berbasis bukti ilmiah. Dengan penerapan manajemen risiko, sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada komoditas yang memiliki risiko tinggi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun ancaman terhadap keamanan pangan asal hewan.

Dalam pelaksanaan tindakan karantina, Badan Karantina Indonesia juga didukung oleh laboratorium pengujian yang berperan sebagai dasar ilmiah dalam pengambilan keputusan. Apabila hasil pemeriksaan administratif maupun fisik menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian atau indikasi penyakit, maka dilakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium. Pengujian tersebut bertujuan mendeteksi keberadaan agen penyakit, cemaran mikrobiologi, maupun parameter lain yang berkaitan dengan keamanan pangan asal hewan. Hasil pengujian laboratorium menjadi dasar bagi pejabat karantina dalam menentukan apakah suatu media pembawa dapat dibebaskan, ditahan, ditolak, dimusnahkan, atau dikenakan tindakan karantina lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tindakan pemeriksaan di tempat pemasukan dan pengeluaran, Badan Karantina Indonesia juga melaksanakan kegiatan monitoring dan surveilans secara berkelanjutan terhadap lalu lintas komoditas hewan dan produk hewan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan situasi penyakit hewan, mengevaluasi efektivitas tindakan karantina, serta membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi munculnya ancaman baru. Informasi yang diperoleh melalui kegiatan monitoring dan surveilans menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengendalian risiko serta peningkatan sistem pengawasan keamanan pangan asal hewan di Indonesia.

Peran Badan Karantina Indonesia juga tidak hanya terbatas pada upaya mencegah masuknya penyakit hewan dari luar negeri, tetapi juga menjaga keberlangsungan perdagangan domestik maupun internasional. Melalui penerbitan sertifikat kesehatan dan pelaksanaan tindakan karantina sesuai standar internasional, Badan Karantina Indonesia memberikan jaminan bahwa produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan. Jaminan tersebut tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mengonsumsi produk pangan asal hewan, tetapi juga meningkatkan daya saing produk peternakan Indonesia di pasar internasional melalui pemenuhan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS).

Di sisi lain, penyelenggaraan karantina juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Masuknya penyakit hewan menular strategis dapat menyebabkan penurunan produktivitas ternak, meningkatnya angka kematian hewan, terganggunya distribusi produk pangan asal hewan, hingga berkurangnya ketersediaan protein hewani bagi masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi stabilitas harga pangan serta menurunkan tingkat konsumsi protein hewani. Oleh karena itu, keberhasilan Badan Karantina Indonesia dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan secara tidak langsung turut menjaga ketersediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), sehingga mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Segala upaya yang dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia dalam penjaminan mutu produk pangan asal hewan menunjukkan bahwa Badan Karantina Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keamanan pangan asal hewan. Sebagai garda terdepan (first line of defense), Badan Karantina Indonesia tidak hanya berperan dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), tetapi juga memastikan bahwa setiap produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan nasional maupun standar internasional. Harapannya, dengan adanya jaminan keamanan pangan asal hewan tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan hewani akan meningkat sehingga konsumsi protein hewani dapat terus bertambah. Pada akhirnya, kondisi ini akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan pangan nasional, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Telur Tetas: Menjaga Kehidupan dari Dalam Cangkang

Di balik kulit cangkang yang keras, tersimpan rahasia kehidupan yang menakjubkan. Telur tetas bukan sekadar bahan pangan; ia adalah awal dari perjalanan seekor unggas baru. Bagi peternak, telur tetas adalah modal berharga untuk memastikan keberlanjutan produksi. Sementara bagi peneliti dan pecinta satwa, telur tetas merupakan contoh sempurna bagaimana keteraturan alam dapat berpadu dengan sentuhan teknologi. Telur tetas adalah telur yang telah dibuahi oleh pejantan dan memiliki potensi untuk menetas menjadi anak unggas. Di dalamnya terdapat embrio yang, jika mendapatkan suhu, kelembapan, dan perlakuan yang tepat, akan berkembang hingga memecahkan cangkang. Proses ini dapat terjadi secara alami melalui pengeraman induk, atau secara buatan dengan menggunakan mesin tetas atau inkubator. Namun, tidak semua telur dapat dijadikan telur tetas. Hanya telur yang memenuhi kriteria tertentu yang memiliki peluang menetas tinggi. Telur tetas yang baik berasal dari induk yang sehat dan bebas penyaki...

Pendekatan Feline-Friendly dalam Menangani Kucing di Klinik Hewan

Kucing (Felis catus) merupakan salah satu hewan peliharaan paling populer di dunia, namun tingkat kunjungannya ke klinik hewan masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan anjing. Data menunjukkan bahwa 72% kucing hanya berkunjung ke dokter hewan kurang dari satu kali dalam setahun, sementara untuk anjing hanya 42%. Beberapa alasan utama adalah sulitnya membawa kucing ke klinik, reaksi stres kucing saat berada di praktik veteriner, dan cara penanganan kucing yang kadang kurang tepat. Sayangnya, informasi tentang bagaimana membuat kunjungan ke dokter hewan menjadi lebih nyaman bagi kucing, pemilik, maupun tim veteriner masih terbatas. Sejarah hubungan manusia dengan kucing dimulai sekitar 10.000 tahun lalu. Awalnya, relasi ini bersifat mutualisme, di mana kucing membantu manusia mengendalikan populasi tikus pada persediaan pangan, sementara manusia menyediakan sumber makanan yang stabil. Tidak seperti anjing yang mengalami banyak perubahan genetik selama domestikasi, kucing tetap mempe...

Mendeteksi Bahaya Tersembunyi: Salmonella spp. pada Telur dan Daging Ayam Lintas Pulau

Salmonelosis merupakan salah satu penyakit zoonotik berbasis makanan ( food-borne disease ) yang paling penting di seluruh dunia. Agen penyebab utamanya, Salmonella spp. , dapat menginfeksi manusia melalui konsumsi produk hewan yang terkontaminasi, terutama telur dan daging ayam. Produk unggas ini dikenal sebagai reservoir utama Salmonella spp. , sehingga menjadi titik kritis dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyakit. Penularan Salmonella spp. terjadi sepanjang rantai makanan, mulai dari proses produksi di peternakan, penanganan pasca panen, hingga distribusi, termasuk saat produk dilalulintaskan antar pulau. Ketidakhigienisan selama proses ini meningkatkan risiko kontaminasi, memperbesar peluang penularan kepada konsumen. Dalam sebuah penelitian, dilakukan deteksi Salmonella spp. pada telur ayam konsumsi yang berasal dari empat pengirim berbeda antar pulau. Sebanyak 270 sampel diambil menggunakan metode acak berlapis dan diperiksa dengan metode konvensional. Has...