OTORITAS VETERINER?? Mungkin
sesuatu yang tidak asing lagi buat kita semua yang berkecimpung dalam dunia
kedokteran hewan. Tapi tahukah kalian tentang arti sebenarnya dari otoritas
veteriner?
Memahami tentang arti sebenarnya
dari otoritas veteriner itu sendiri, adalah hal yang cukup penting, karena
otoritas veteriner itu sendiri nantinya yang akan menjadi kewenangan dalam
memutuskan masalah-masalah yang terkait dengan dunia veteriner. Kita mestinya
dapat membedakan otoritas veteriner dengan medic veteriner.
Menurut UU No 18 tahun 2009, Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau
kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang
bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan
dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari
mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana
kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan. Sedangkan Pengertian Medik
Veteriner sendiri merupakan penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran
hewan.
Kelembagaan pemerintah yang
dimaksud di sini dapat berbentuk DIREKTORAT JENDERAL yang dipimpin oleh pejabat
pemerintah Esalon 1. Nantinya orang yang memimpin kelembagaan ini dapat menjadi
pengambil keputusan tertinggi dalam aspek kesehatan hewan. Sebagai pengambil keputusan dalam aspek
kesehatan hewan, maka sudah seharusnya otoritas veteriner ini harus berada
dibawah orang yang mengerti tentang dunia veteriner itu sendiri.
Otoritas Veteriner merupakan hal
yang cukup penting dan mendesak mengingat penyebaran penyakit zoonosis
(penyakit hewan menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya), penyakit antar
hewan atau penyakit penyakit lainya yang dapat membahayakan dan menjadi ancaman
kehidupan dan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan di Indonesia
saat ini semakin merebak dan menyebar luas di masyarakat. Hal ini mengharuskan
adanya pengambilan keputusan-keputusan secara cepat dan memiliki kekuatan untuk
dijalankan agar masalah-masalah tersebut dapat teratasi dan tertangani dengan
cepat.
Selain itu otoritas veteriner juga
diperlukan mengingat Indonesia sudah mulai menjalankan kesepakatan perdagangan
bebas yaitu AFTA. Dalam perjanjian
perdagangan Bebas, Indonesia dimungkinkan menjadi pasar atau konsumen dalam bidang-bidang
yang terkait dengan berbagai hal, salah satunya bidang kesehataan hewan. Hal
ini menyebabkan diperlukanya badan yang mengatur agar aspek-aspek kesehatan
hewan ini tidak mengganggu kehidupan
manusia, hewan, tumbuhan serta lingkungan. Negara-negara didunia yang tergabung
dalam anggota Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE) telah memperkuat
otoritas veteriner mereka untuk menyongsong kesehatan semesta (one world, one
health, one medicine).
Uraian diatas jelas menerangkan
bahwa Otoritas veteriner berfungsi melindungi,
mengamankan, dan menjamin wilayah Republik Indonesia dari ancaman yang dapat
mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, beserta ekosistemnya.
Sudah tentu, dengan fungsi yang sangat penting tersebut, Penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan otoritas veteriner.
Mewujudkan dan memahami tentang
otoritas veteriner merupakan hal yang cukup penting. Mengingat bahwa sebagai
seorang dokter hewan, kita tidak akan pernah lepas dari urusan kesehatan hewan.
Baik Kesehatan hewan yang dapat mengancam kesehatan manusia ataupun mengancam
kesehatan hewan itu sendiri. Selain itu,
memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang arti pentingnya dunia
veteriner dalam menjaga keutuhan serta keamanan dalam bidang kesehatan manusia,
hewan, tumbuhan, dan lingkungan sangatlah penting. Viva Veteriner. (Z)
komen ah
BalasHapusHehehe... hmmm.. heeee
BalasHapusKomen juga ahh
BalasHapusapakah ada "arti yang tidak sebenarnya" dr otoritas veteriner itu?
BalasHapusLalu, bagaimana dengan penggantian dirjen Nakeswan kita yang tadinya seorang dokter hewan menjadi yang sekarang?
Banyak teman2 yang kadang mengartikan otoritas veteriner dengan kewenangan medis sebagai seorang dokter hewan.. padahal sangatlah berbeda. Kewenangan medis sebagai dokter hewan lebih mengarah kepada istilah medik veteriner.
BalasHapusNah.. kalo soal itu hmm.. banyak aspek sebenarnya yang menyebabkan pergantian tersebut. mulai dari alasan politik sampai kepada alasan kinerja. namun alasan sebanarya memang perlu dikaji lagi
Namun terkait dengan pergantian tersebut memang tetap perlu diperjuangan agar otoritas veteriner tetap kembali di pegang oleh seorang dokter hewan.